Direktur: Koordinator dan bertanggung jawab terhadap kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Kasubdir Penelitian: Pengelolaan, monitoring dan evaluasi, tentang penelitian, perencanaan riset, pelaporan kinerja, pengembangan riset, pengembangan program.
Kasubdir Pengabdian: Pengelolaan, monitoring dan evaluasi, tentang pengabdian masyarakat, pengelolaan HKI, paten hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat, pengelolaan jurnal/ proceeding, buku, publikasi lain.
Kepala Seksi Administrasi dan Sistem Informasi: Koordinasi administrasi, keuangan, data dan sistem informasi.