Deskripsi Singkat Tugas
Direktur
Koordinator dan bertanggung jawab terhadap kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Kasubdir Penelitian
Pengelolaan, monitoring dan evaluasi penelitian, perencanaan riset, pelaporan kinerja, pengembangan riset, serta pengembangan program.
Kasubdir Pengabdian
Pengelolaan, monitoring dan evaluasi pengabdian masyarakat, pengelolaan HKI, paten hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat, serta pengelolaan jurnal/proceeding, buku, dan publikasi lain.
Kepala Seksi Administrasi & Sistem Informasi
Koordinasi administrasi, keuangan, data, dan sistem informasi.
Staff Tata Usaha & Keuangan
Urusan administrasi, pengelolaan keuangan, dan inventarisasi aset.
