Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi
Nomor: 0183/E5.5/AL.04/2023
Lampiran: 2 berkas
Hal: Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dengan hormat,
Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, bersama ini kami sampaikan Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik (Lampiran I) dan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi pada Klaster Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama (Lampiran II).
Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator LPPM perguruan tinggi. Data tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja sebagai dasar penyusunan peta jalan riset, rencana strategis, dan landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Metode klasterisasi diharapkan dapat mempercepat peningkatan kinerja melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Daftar perguruan tinggi pada lampiran diurutkan berdasarkan alfabet dan tidak menunjukkan pemeringkatan. Perguruan tinggi yang tidak tercantum termasuk dalam Klaster Binaan (Pra-kualifikasi).
Hasil pengukuran data kinerja untuk klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 dapat dilihat pada menu Metrics Cluster di laman https://sinta.kemdikbud.go.id/ atau melalui menu operator di https://bima.kemdikbud.go.id/.
Bersamaan dengan hal tersebut, Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) dan Ditjen Diksi melalui Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) mengucapkan selamat kepada seluruh perguruan tinggi atas capaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
NB: File Lampiran Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi
Semoga pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke depannya lebih baik dan semakin meningkatkan kinerja seluruh perguruan tinggi.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat
M. Faiz Syuaib
